SuaraJabar.id - Kuasa Hukum Yosef Hidayah, Rohman Hidayat meminta Muhammad Ramdhanu untuk segera memberikan pengakuan mengenai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Amelia alias Amel dan Tuti.
Rohman bahkan mengatakan pernyataan Danu dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi terkait kasus pembunuhan SUbang adalah bohong.
Ia mengatakan, Danu tak pernah mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) lantaran kebohongan tersebut.
"Ya kalau memang Danu mengetahui sesuatu, ya jujur saja lah. Kasih keterangan dengan benar, mau sampai kapan ini ditutup-tutupi," ujar Rohman Hidayat dikutip dari Hops.id--jejaring Suara.com, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga:Viral, Kerumunan di Konser Tri Suaka dan Nabila Maharani Berujung Penutupan Tempat Wisata di Subang
Danu yang terus didesak akhirnya membuat pengakuan. Dia mengatakan, selama diminta menandatangai BAP, dia selalu mau dan tak pernah sekalipun menolaknya.
"Gak ada semua itu juga, saya tanda tangani semua, tidak ada istilah BAP yang tidak ditandatangani," ungkap Danu.
Lagi pula, kata Danu, dirinya bukan siapa-siapa, alias hanya rakyat biasa. Sehingga, mana mungkin dirinya menolak proses hukum tersebut.
"Sekelas Danu tidak menandatangani BAP itu hebat banget. Jadi enggak mungkin," kata Danu.
Ayah kandung Danu, Yono mengatakan, setelah mendapat tudingan yang bukan-bukan, ruang gerak Danu menjadi sangat terbatas. Bahkan, untuk keluar rumahnya saja, dirinya tak berani.
Baca Juga:Lima Bulan Tak Terungkap, Polisi Sebar Sketsa Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
“Saya khawatir kalau di rumah, dia tidak ada teman. Mau main ke warnet takut kenapa-napa,” tutur Yono.
- 1
- 2