"Itu surat pembuktian yang penting dan kami butuhkan. Warga di sini memang tidak memiliki sertifikat, tapi warga tinggal di Anyer Dalam itu kan sudah kurang lebih 60 tahun. Jika mengacu pada Undang-Undang Agraria, ketika tanah ditelantarkan dan kemudian ditinggali warga lebih dari 20 tahun itu kan seharusnya sudah jadi hak masyarakat yang menempati, warga yang mengelola lingkungan di sini harus diprioritaskan," kata Dindin.
Warga Korban Penggusuran PT KAI Kesal Lurah Kebonwaru Bandung Ngaku Tak Punya Data Riwayat Tanah
Lurah Kebonwaru beralasan, dirinya baru menjabat sejak 2015 sehingga tidak mengetahui sejarah daerahnya sendiri.
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 02 Februari 2022 | 16:45 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Ole Romeny Hapus Oxford United dari Bio Instagram, Rumor ke Persib Kembali Menguat
07 Mei 2026 | 08:24 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini