SuaraJabar.id - Dendi Hatoni alias Agus (45) benar-benar jadi ayah yang kejam. Tersangka dengan tega menjadikan anak kandungnya yang berinisial GAD (13) sebagain budak seks selama tiga tahun terakhir.
Peristiwa bejat itu baru diketahui ibu korban pada Desember 2021 yang merasa curiga dengan tingkah laku aneh suaminya bersama anaknya. GAD selama tiga tahun diancam sehingga takut untuk menceritakan nasib malang yang dialaminya.
Tersangka kerap melakukannya aksi dibelakang istrinya itu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus itu mulai terkuak ketika ibu korban yang berinisial SM menonton televisi bersama tersangka Dendi.
Baca Juga:Ratapan Pilu Ibu Bibi Ardiansyah Tiap Kali Gala Sky Menangis
Tak lama kemudian ibu korban masuk ke kamar untuk tidur.
"Sekitar 15 menit pelapor (ibu korban) keluar kamar untuk minum," kata Imron saat ditemui Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi pada Kamis (3/2/2022).
Namun ibu korban merasa aneh melihat tingkah laku tersangka. Kemudian keesokan harinya barulah korban berani menceritakan peristiawa kelam yang harus dilaluinya selama bertahun-tahun.
Bocah tersebut mengaku sudah dicabuli dan disetubui ayah kandungnya sendiri sejak usia 10 tahun. Ketika itu korban masih duduk di bangku kelas IV SD, dan baru diketahui saat usia korban memasuki 13 tahun.
"Jadi diketahui ibunya, tertangkap tangan dan anaknya mengeluhkan sakit. Kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujar Imron.
Baca Juga:Profil Jessica Tanoesoedibjo, Putri Hary Tanoe yang Dilamar Anak Bos Emtek
Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi akhirnya mengamankan tersangka, dan kekinian sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Ayah kandung kejam tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas Imron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki