Komplotan Bapak-bapak Lakukan Pencurian kepada Tiga Warga Surabaya, Korban Dibuang ke Lembang

"Korban diikat, dipukuli. Semua hartanya berupa ponsel dan uang yang dibawa diambil oleh para pelaku,"

Galih Prasetyo
Jum'at, 04 Februari 2022 | 12:45 WIB
Komplotan Bapak-bapak Lakukan Pencurian kepada Tiga Warga Surabaya, Korban Dibuang ke Lembang
Para Tersangka Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi (Suara.com/Ferry Bangkit Rizki)

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengamankan lima bapak-bapak yang kompak melakukan pencurian dengan kekerasan, hingga membuang para korban di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kelima tersangka yang sudah diamankan adalah Hidayat, Apang Fahrudin, Hendriyono, Eka Syarif dan Dedi Rokandi. Namun masih ada tiga tersangka lainnya masih buron.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban tertarik untuk membeli tiga unit mobil lelang Toyota Avanza yang ditawarkan lewat media sosial. Kemudian korban datang jauh-jauh dari Surabaya menggunakan kereta api ke Kota Bandung.

"Ada penjualan mobil hasil lelang. Karena murah, korban datang dari Surabaya naik kereta api," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:PTM di Seluruh Jawa Barat Dievaluasi, Aglomerasi Bodebek dan Bandung Raya Jadi Sorotan

Namun ketika itu tersangka tidak bisa menghadirkan ketiga unit mobil yang dijanjikan dengan alasan masih dalam proses. Korban yang berjumlah tiga orang itupun dijanjikan bisa melihat unit mobilnya pada 4 Januari 2022.

Kemudian muncul tersangka lain bernama Apang yang menawarkan investasi dengan persyaratan yang muka cash Rp 100 juta. Ketiga korban pun tertarik, dan langsung dibawa ke pemilik investasi di sekitar Desa Cihanjuang, Parongpong, KBB.

Namun setibanya di tempat tersebut pada 5 Januari 2022, ada tiga orang yang tiba-tiba membuka pintu mobil dan langsung menodongkan senjata airgun jenis Glock. Kemudian ketiga korban diikat dan ditutup matanya.

"Korban diikat, dipukuli. Semua hartanya berupa ponsel dan uang yang dibawa diambil oleh para pelaku," ucap Imron.

Setelah itu, ketiga korban yang masih dalam keadaan terikat dan ditutup matanya dibawa dan di buang di wilayah Lembang. Para korban ditemukan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:Neduh dari Hujan Deras Lepas Mengaji, Ramdhan Hanyut dan Tewas di Sungai Cimasturi

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan titik terang hingga akhirnya menangkap tersangka Hidayat, Apang dan Hendriyono di wilayah Tarogong, Garut. Setelahnya, tersangka Syarif ditangkap di Kota Bandung dan Dedi diamankan di wilayah Kota Cimahi.

"Ini diduga memang sudah direncanakan. Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukas Imron.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak