SuaraJabar.id - Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres menjadi salah satu tugas paling vital di Indonesia. Mereka harus memastikan keamanan dan keselamatan para pejabat tinggi negara, termasuk pucuk pimpinannya. Pertanyaannya, berapa gaji Paspampres?
Tugas Paspampres sendiri harus menjaga keamanan Presiden Indonesia, Wakil Presiden Indonesia, hingga tamu negara setingkat Kepala Negara atau Pemerintahan. Tak hanya itu, tugas Paspampres juga mencakup melindungi keluarga Presiden dan Wakil Presiden .
Kerja Paspampres terbilang sangat penting, serta punya tanggungjawab dan risiko tinggi. Dengan tugas yang berat tersebut, sebesar apa gaji Paspampres? Apakah mereka mendapatkan gaji besar seperti halnya pejabat negara? Simak artikel berikut ini ya!
Gaji Paspampres
Gaji anggota Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah No.16/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah No.28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga:Bandingkan Kegantengan dengan Prabowo, Kaesang Sebut Jokowi Tak Cuci Muka Pakai Sabun
Artinya, pendapatan pokok mereka juga disesuaikan berdasarkan pangkatnya. Menurut aturan, gaji Paspampres mulai dari Rp1.643.500 hingga Rp5.930.800 belum termasuk tunjangan. Berikut rinciannya.
1. Tamtama Golongan I
- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
- Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
- Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700
2. Bintara Golongan II
- Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400- Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600
3. Perwira Pertama Golongan III
- Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600
4. Perwira Menengah Golongan IV
- Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
- Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400
5. Perwira Tinggi (Jenderal)
- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400
- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda (Bintang 2): Rp3.393.400-Rp5.576.500
- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.750.900
- Jenderal Laksamana Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800
Tunjangan Paspampres
Gaji Paspampres memang tak istimewa. Namun mereka masih punya tunjangan berdasarkan kelas jabatan. Tunjangan Paspampres dari KSAD/KSAL/KSAU bahkan mencapai Rp30 juta lebih per bulan.
Tunjangan mereka diatur dalam Perpres No.102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Artinya, tunjangan Paspampres sama dengan anggota TNI. Berikut rinciannya:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Itulah informasi gaji Paspampres di Indonesia beserta tunjangannya. Semoga informasi tersebut bermanfaat!
Kontributor : Alan Aliarcham