Ia kemudian menaruh curiga kepada korban namun saat ditanya, korban tidak menjawab. Ia mengaku pernah dimediasi bersama korban dalam kasus perselingkuhan tersebut.
Terkait pisau yang digunakannya untuk menusuk korban, dia mengaku mendapatkannya saat hendak menuju ke sekolah korban.
"Saya nemu pisau dari gerobak," katanya.
Kapolsek Coblong Kompol Nandang Sukmajaya mengatakan, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Sebab berdasarkan pemeriksaan pelaku sudah mempersiapkan aksi penusukan.
Baca Juga:Robert Alberts Tak Dampingi Sesi Latihan Persib Bandung Jelang Laga Kontra PSS Sleman
"Kalau berdasarkan fakta yang ada dan saksi, dugaan kuat (penusukan guru di Bandung) direncanakan karena sebelumnya sudah ada musyawarah keluarga difasilitasi sekolah tiga hari sebelumnya namun yang bersangkutan kurang puas akhirnya pada Senin menunggu di pintu luar menunggu korban masuk ke sekolah," ungkapnya.