Bejat! Guru Ngaji di Subang Cabuli 7 Santriwati di Belakang Musala

Mayoritas korban aksi bejat guru ngaji cabul itu masih di bawah umur.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Februari 2022 | 13:53 WIB
Bejat! Guru Ngaji di Subang Cabuli 7 Santriwati di Belakang Musala
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

"Rencananya sidang akan berlangsung secara terbuka. Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Senin (14/2/2022).

Sementara itu, Ira Mambo kuasa hukum dari Herry menyatakan sidang akan digelar sesuai jadwal. Kliennya berharap ada keringanan hukuman.

"Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," kata dia.

Sebelumnya, JPU juga meminta aset kekayaan Herry Wirawan disita negara dan dilelang. Hasilnya diberikan kepada korban untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi perekonomian.

Baca Juga:Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Nasib Predator Santriwati di Bandung Ditentukan Besok

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana yang bertindak sebagai JPU pun membuat tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak