Kementerian PPPA Hormati Putusan Majelis Hakim PN Bandung Meski Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inkrah dan saat ini Kemen PPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Menteri Bintang.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Februari 2022 | 11:29 WIB
Kementerian PPPA Hormati Putusan Majelis Hakim PN Bandung Meski Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]

Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada Negara.

Selain restitusi, majelis hakim juga menetapkan sembilan orang korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemprov Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala dan jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, akan dikembalikan kepada keluarganya.

"Kemen PPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," kata Menteri PPPA.

Baca Juga:Predator Santri Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, ICJR: Negara Hanya Fokus Hukum Pelaku, Bukan Pemulihan Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak