Nekat Begal Anggota Brimob, Lima Pemuda di Bekasi Terancam 12 Tahun Bui

Korban dalam hal ini seorang anggota polri pangkat Aipda ES (41) yang berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Februari 2022 | 16:27 WIB
Nekat Begal Anggota Brimob, Lima Pemuda di Bekasi Terancam 12 Tahun Bui
Polisi menghadirkan lima tersangka pembegal anggota Brimob di Jatisampurna, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/2/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Adapun barang bukti kejahatan yang disita
petugas, yakni dua buah celurit, satu unit motor milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.

Modus pelaku mereka adalah mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri.

Polisi juga telah melakukan tes urine kepada kelima tersangka, namun hasil tes kelima tersangka negatif dari narkoba.

Kelima tersangka telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:Deretan Pemain Keturunan Indonesia yang Bisa Menjadi Lawan Pratama Arhan di Liga Jepang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak