SuaraJabar.id - Kota Cirebon kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Konsekuensinya, pemerintah derah setempat mulai memperketat beberapa kebijakan pembatasan.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, salah satu pengetatan pembatasan adalah membatasi jumlah pengunjung mal hanya 50 persen dari kapasitas.
"Kapasitas mal dan tempat perbelanjaan lainnya kami batasi 50 persen," kata Agus, Selasa (22/2/2022) dikutip dari Antara.
Agus mengatakan meskipun saat ini Kota Cirebon masuk PPKM level 4, namun mal dan pusat perbelanjaan masih dibuka seperti biasanya, tidak lagi ada penutupan seperti dahulu.
Baca Juga:PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Cirebon, Tegal, Magelang Dan Madiun Naik Level 4
Namun lanjut Agus, untuk kapasitas yang semula sudah bisa 75 persen, kembali diturunkan dengan maksimal pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tersedia.
"Ekonomi kita sedang bangkit, untuk itu tidak ada lagi penutupan hanya saja pembatasan pengunjung, bahkan untuk jam operasional juga masih sampai jam 21.00 WIB," ujarnya.
Selain tempat perbelanjaan atau mal, Pemkot Cirebon juga sedang membahas pembatasan di tempat umum, karena potensi penyebaran COVID-19 di keramaian cukup tinggi.
Agus mengakui saat ini penyebaran COVID-19 sudah pada puncaknya, sehingga diharapkan sampai awal Maret 2022 kasus COVID-19 bisa kembali terkendali.
"Untuk tempat umum juga akan kami batasi, karena Kota Cirebon masuk PPKM level 4," katanya.
Baca Juga:Aksi Politisi Partai Golkar Kabupaten Bogor Adang Mobil Tronton yang Langgar Jam Operasional