Tolak Permenaker soal JHT Cair Usia 56 Tahun, Buruh Geruduk Gedung DPRD Bandung Barat

"Pemerintah terlalu memaksakan kehendak ingin ikut campur mengatur uang milik buruh," ujar seorang buruh.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 Februari 2022 | 15:33 WIB
Tolak Permenaker soal JHT Cair Usia 56 Tahun, Buruh Geruduk Gedung DPRD Bandung Barat
Buruh menggelar aksi tolak JHT cair usia 56 tahun di depan Gedung DPRD Bandung Barat, Selasa (22/2/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Hal itu diungkap langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Pertemuan itu rencananya akan digelar sore pukul 18.30 WIB, Selasa (22/2/2022).

"Rencananya hari ini Selasa jam 18.30 saya belum menerima pemberitahuan lebih lanjut apakah dibatalkan atau tidak, rencananya pada hari ini, KSPSI Andi Ghani dan KSPI akan bertemu dan diundang oleh Menteri Tenaga Kerja di kantornya hari ini jam 18.30," kata Said dalam koferensi pers daring, Selasa (22/2/2022).

Kendati belum tahu apakah pertemuan tersebut akan jadi atau tidak, Said mengatakan, sudah menyiapkan dua hal yang akan disampaikan ke Menaker atau pemerintah.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Ada-Ada Saja, Viral Potret Pria Mirip Valentino Rossi Sedang Tunggu Dana JHT Cair, Publik Soroti Tingkahnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak