Catat Info Terbaru! Jenis Layanan Publik Wajib Pakai BPJS Kesehatan Selain Jual Beli Tanah dan Bikin SIM

Pemerintah mewajibkan beberapa jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 24 Februari 2022 | 14:47 WIB
Catat Info Terbaru! Jenis Layanan Publik Wajib Pakai BPJS Kesehatan Selain Jual Beli Tanah dan Bikin SIM
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

SuaraJabar.id - Berikut ini jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan. Info layanan masyarakat terbaru ini baru diumumkan dan segea berlaku.

Sebelumnya pemerintah mewajibkan beberapa jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan. Ada beberapa layanan publik yang wajib pakai BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat penggunaannya.

Itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berikut jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan:

Baca Juga:Pak Ogah Tak Mendapat Bantuan BPJS Kesehatan, Deddy Corbuzier: Salah Kemensos?

1. Sekolah

Dalam aturan poin nomor 8, disebutkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi harus memastikan seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, pada poin nomor 5 juga tertulis para santri dan guru di lingkungan Kementerian Agama juga diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan.

2. Kredit Usaha Rakyat

Jika sebelumnya, BPJS Kesehatan tidak menjadi syarat mengajukan permohonan kredit usaha rakyat, maka dengan adanya inpres yang baru, BPJS Kesehatan menjadi syarat agar dokumen kredit usaha rakyat yang diajukan segera diproses.

Baca Juga:Pak Ogah Dikabarkan Nunggak BPJS Kesehatan Selama 5 Tahun, Ini Penjelasan Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron

3. Permohonan Pembuatan/ perpanjangan SIM & STNK

Layanan publik berikutnya yang mewajibkan pakai dokumen BPJS Kesehatan ialah permohonan pembuatan/perpanjangan SIM dan STNK.

4. Ibadah Haji/Umrah

Direktur Pengelolaan Dana Haji juga mendapatkan mandat berdasarkan instruksi presiden di atas, bahwa syarat naik haji/umrah salah satunya ialah dapat menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Syarat tersebut saat ini masih dalam tinjauan. Diperkirakan pemberlakuan atas syarat tersebut, dimulai pada 1 Maret 2022.

5. Layanan Imigrasi

Berdasarkan inpres di atas, layanan publik wajib BPJS Kesehatan berikutnya ialah layanan imigrasi yang meliputi:

- Pembuatan atau penggantian paspor

- Pelayanan imigrasi terhadap Warga Negara Asing (WNA)

- Layanan pemberian izin tingal terbatas (ITAS) baru

- Pendaftaran kewarganegaraaan ganda terbatas

6. Jual Beli Tanah

Berdasarkan instruksi presiden di atas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus memastikan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah.

Jajaran yang terlibat dalam proses jual beli tanah harus memastikan peserta pendaftaran peralihan hak tanah dalam transaksi jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Pemberlakuan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib jual beli tanah dimulai pada 1 Maret 2022.

Demikian jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan.

(Mutaya Saroh)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini