SuaraJabar.id - Sejumlah warga di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat hanya menerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 540 ribu.
Padahal, dana bansos yang seharusnya diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) adalah Rp 600 ribu per KMM. Diduga, ada pemotongan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.
Dugaan pemotongan dana bansos itu salah satunya terjadi terjadi di desa di wilayah Kecamatan Tegalwaru. Para KPM yang harusnya utuh mendapat Rp 600 ribu hanya menerima Rp 540 ribu saja. Musababnya, oknum perangkat desa meminta upah fasilitasi sebesar Rp 60 ribu untuk tiap KPM.
“Ini terjadi di desa yang tidak ada kerja sama dengan warung sembako. Sehingga, desa hanya fasilitasi KPM sampai pencairan di PT Pos. Soal uang itu akhirnya mau dibelanjakan apa, kapan dan dimana, desa sepertinya tidak mau tau,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, pada Kamis (3/3/2022).
Baca Juga:Kepala Desa Terpilih Meninggal Sebelum Dilantik, Pemkab Probolinggo Sebut Tidak Ada Pilkades Ulang
Padahal, lanjut dia, sebagai bagian dari struktur pemerintah, desa berkewajiban memberikan bantuan dan fasilitasi kepada para KPM dalam memperoleh haknya. Salah satunya berupa sembako. Mengingat, program ini merupakan bansos sembako bukan BST (Bantuan Sosial Tunai).
“Desa lupa, substansinya bantuan ini adalah membeli sembako. Bukan sekedar pencairan uang. Apalagi malah menjadikannya ladang pungli,” bebernya.
Sementara, Camat Tegalwaru, Beny Primiadi mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Meski demikian pihaknya akan melakukan konfirmasi ke pihak desa bersangkutan. Di banyak kesempatan, Camat Benny juga mengaku telah memberikan himbauan siapa pun untuk tidak boleh melakukan pungli kepada para KPM saat mereka mencairkan bantuan.
“Sudah kita wanti-wanti dari awal,” katanya.
Sementara di waktu bersamaan juga beredar video pengakuan KPM perempuan yang sedang diwawancarai seorang laki-laki. Dalam pembicaraannya, KPM tersebut mengaku diminta uang Rp 100 ribu oleh petugas RT. Ia bersama KPM lain sebelumnya telah sepakat memberikan seikhlasnya, Rp 20-50 ribu.
Baca Juga:Sekdes di Pemalang Diduga Ketahuan Selingkuh, Warga Demo Minta Sekdes Segera Dipecat
Namun belakangan ia mengaku diancam akan dicoret dari daftar penerima bansos bulan berikutnya jika tidak memberikan Rp 100 ribu per KPM.
- 1
- 2