Raup Rp 1,1 Miliar dari Penjualan Minyak Goreng Fiktif, IR Diciduk Polisi

"Hal itu membuat warga tergiur untuk membeli dan terjadilah transaksi uang dari para korban kepada tersangka," kata Kusworo.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Maret 2022 | 16:54 WIB
Raup Rp 1,1 Miliar dari Penjualan Minyak Goreng Fiktif, IR Diciduk Polisi
Polisi mengamankan tersangka penipuan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/3/2022). [ANTARA/HO-Polresta Bandung]

SuaraJabar.id - Sejumlah warga menjadi korban penipuan bermodus penjualan minyak goreng yang dilakukan seorang perempuan berinisial IR (29).

Kekinian, terduga pelaku penipuan bermodus penjualan minyak goreng tersebut telah diciduk oleh Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya dua laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku ke Polsek Cileunyi.

"Jadi para korban belum mendapatkan minyak goreng," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (8/3/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Ngantre Panjang, Ratusan Warga Serbu Gerai Distribusi Minyak Goreng di Samarinda, Warga Minta Dikasihani

Kusworo mengatakan dua orang yang melaporkan dugaan penipuan itu mengaku sudah mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 100 juta kepada pelaku.

Para pelapor itu, kata dia, tergiur oleh penawaran pelaku yang menjual minyak goreng dengan harga yang ditawarkan. Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku kepada para pelapor bisa menjual minyak goreng seharga Rp 28 ribu per dua liter ketika minyak goreng mengalami kelangkaan.

"Hal itu membuat warga tergiur untuk membeli dan terjadilah transaksi uang dari para korban kepada tersangka," kata Kusworo.

Berdasarkan data yang diperoleh, menurut dia, sejauh ini suda ada sebanyak 18 orang yang melapor karena menjadi korban penipuan tersebut.

Dari 18 orang tersebut, kata dia, total uang sudah mencapai sekitar Rp 1,1 miliar yang dikirimkan kepada tersangka untuk memesan minyak goreng.

Baca Juga:Parah! Antrean Mengular Terjadi di Salah Satu Distributor Minyak Goreng Samarinda, Warganet: Maka Kebun Sawit Luas Banar

"Dari mulut ke mulut, saling mengajak korban bahwa yang bersangkutan atau tersangka bisa menyediakan minyak goreng dengan harga murah," kata Kusworo.

Sejauh ini, menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan pihak penyidik sehingga tak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 18 orang.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini