Tak Tahu Sang Crazy Rich Ditahan, Lingkungan Rumah Doni Salmanan Masih Didatangi Warga yang Tunggu Acara Bagi-bagi Duit

"Bapak (Doni Salmanan) belum ketemu, belum rezekinya mungkin. Kalau ketemu mungkin dikasih," kata Mahmudi

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 Maret 2022 | 13:44 WIB
Tak Tahu Sang Crazy Rich Ditahan, Lingkungan Rumah Doni Salmanan Masih Didatangi Warga yang Tunggu Acara Bagi-bagi Duit
Kediaman Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Doni Salmanan dikenal sangat dermawan oleh sejumlah petugas kebersihan di sekitar kawasan elit Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pria yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi binary option melalui aplikasi Quotex kerap membagi-bagikan uang kepada yang berjalan kaki hingga petugas kebersihan di area Kota Baru Parahyangan.

Aksi bagi-bagi uang itu kerap diunggag Doni Salmanan melalui channel Youtube miliknya. Hal itu mengundang seorang pria bernama Mahmudi (69) untuk mencoba peruntungan dengan berdiam di sekitaran tempat tinggal Crazy Rich tersebut.

"Bapak belum ketemu, belum rezekinya mungkin. Kalau ketemu mungkin dikasih," kata Mahmudi pada Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:Terseret Aliran Dana Doni Salmanan, Alffy Rev Siap Asetnya Disita Polisi

Seperti diketahui, Doni Salmanan memiliki sebuah rumah dan kantor Influencer di kawasan elit Kota Baru Parahyangan.

Rumah Doni berada di jalan Tatar Candraresmi Nomor 11. Sedangkan kantor, Doni menyewa sebuah rumah di Kompleks Bandung Tempo Doeloe nomor 8.

Dikatakan Mahmudi, istrinya yang bertugas sebagai petugas kebersihan di daerah tersebut pernah diberikan uang oleh Doni Salmanan.

"Istri udah dapat. Katanya sih bagi-bagi nya suka hari Jumat berkah," ucapnya.

Pria paruh baya itu mengakui tidak mengetahui kalau Doni Salmanan kini sudah menjadi tersangka.

Baca Juga:Nikita Mirzani Singgung Para Crazy Rich Dadakan, Diduga Pasutri Pemilik Usaha Skincare: Show Off Pake Pencucian Duit

Doni Salmanan asal Soreang, Kabupaten Bandung itu dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau itu (jadi tersangka) enggak tau," tuturnya.

Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan, proses hukum yang menyeret kliennya saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Setelah klien kami DS naik menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan proses hukumnya otomatis naik penyidikan dan terus dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini