PCR dan Antigen Tak Diwajibkan dalam Perjalanan Domestik, Wali Kota Bandung: Jangan Euforia

"Begitu dilonggarkan, tiba-tiba tidak pakai masker, jadi tetap harus waspada," ujar Plt Wali Kota Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Maret 2022 | 16:20 WIB
PCR dan Antigen Tak Diwajibkan dalam Perjalanan Domestik, Wali Kota Bandung: Jangan Euforia
Yana Mulyana (kiri) bersama Ema Sumarna (kanan) saat kegiatan vaksinasi COVID-19 di Kota Bandung, Jawa Barat. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung]

Dari data terbaru Satgas COVID-19 Kota Bandung, saat ini masih ada penambahan kasus harian sebanyak 809 orang. Meski begitu, angka pertambahan kasus harian kini lebih rendah dibandingkan beberapa hari lalu yang melebihi angka 1.000 orang.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 8 Maret 2022.

Baca Juga:Kriteria Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR, Aturan Syarat Tes Covid-19 Resmi Dihapus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak