Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge Harley Davidson, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

"Nanti kami laksanakan penyidikan dan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus itu," kata Kasat Lantas Polres Ciamis.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Maret 2022 | 21:46 WIB
Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge Harley Davidson, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Ilustrasi Moge. [Pixabay]

SuaraJabar.id - Dua pengendara sepeda motor gede (moge) Harley Davidson yang menabrak dua bocah kembar di Jalan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran hingga tewas belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, hal ini karena pihaknya masih dalam proses pemeriksaan saksi.

"Nanti kami laksanakan penyidikan dan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus itu," kata dia, Senin (14/3/2022) dikutip dari Antara.

Ia menuturkan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian termasuk keluarga korban.

Baca Juga:Pencarian Bocah yang Hilang di Kolam Bekas Galian C Belum Membuahkan Hasil, Kades: Sudah Diselami Beberapa Kali

Selain itu, lanjut dia, polisi telah mengamankan dua pengendara moge berikut sepeda motornya ke Markas Polres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Laka Satlantas.

"Pengendara roda dua telah kami amankan berikut barang bukti," katanya.

Ia mengungkapkan fakta sementara di lapangan peristiwa itu bermula ketika pengendara moge melaju dari Kota Banjar menuju Pangandaran saat di Jalan Kalipucang menabrak seorang anak, Sabtu (12/3/2022).

Namun tidak lama kemudian datang lagi moge dan menabrak lagi seorang korban hingga akhirnya kedua korban itu meninggal dunia karena mengalami luka-luka di badan dan kepala.

"Korban satu meninggal di TKP, satunya lagi dalam perjalanan ke rumah sakit dengan kondisi luka di badan dan kepala," katanya.

Baca Juga:Buruh Bangunan di Tanjungpinang Diduga Cabuli Tiga Bocah di Bawah Umur

Dalam kasus itu, polisi akan menerapkan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas tentang Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini