11 Bulan Bolos Kerja, Oknum Guru di Kota Banjar Ini Akhirnya Dipecat

Pelanggarannya sudah jelas, yakni tidak masuk kerja dengan jangka waktu yang cukup lama, jelasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Maret 2022 | 05:30 WIB
11 Bulan Bolos Kerja, Oknum Guru di Kota Banjar Ini Akhirnya Dipecat
Ilustrasi ASN. [Istimewa]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat memecat seorang oknum guru berinisial Y yang bolos kerja selama 11 bulan.

Guru tersebut dipecat setelah melewati proses pemeriksaan dan sidang disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Banjar, H. Kaswad menuturkan, oknum guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN.

Sehingga, terhitung sejak bulan Februari 2022 perempuan tersebut secara resmi diberhentikan.

Baca Juga:Pernah Dinobatkan Sebagai Sungai Terkotor di Dunia oleh World Bank, Kang Emill Paparkan Kondisi Sungai Citarum saat Ini

“Sudah diberhentikan sejak bulan Februari 2022, karena yang bersangkutan sudah terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Kepala BKPSDM Kota Banjar, H. Kaswad, Selasa (15/3/2022).

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru inisial Y adalah bolos kerja sejak bulan Februari hingga Desember 2021.

“Pelanggarannya sudah jelas, yakni tidak masuk kerja dengan jangka waktu yang cukup lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kaswad menambahkan, dari awal proses pemeriksaan sampai sidang putusan Y tidak pernah hadir memenuhi panggilan.

“Pertama pemeriksaan sampai terakhir sidang putusan yang bersangkutan belum pernah hadir,” tambahnya.

Baca Juga:Guru SD Ngakak Koreksi Jawaban Ulangan Muridnya yang Sebut Nama Jaehyun NCT

Dengan begitu, kasus pelanggaran disiplin ASN tersebut berakhir dengan diberikan sanksi berat berupa pemberhentian.

“Karena sudah ada putusan dan sanksi pemberhentian jadi sudah beres,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini