"Hasil pengecekan bahwa ketersediaan minyak goreng aman. Jadi barang yang ada di gudang ini harus dikeluarkan karena melihat animo masyarakat, tapi memang tadi baru dikeluarkan sebagian karena sisanta akan didistribusikan untuk keesokan harinya," beber Niko.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) KBB, Ricky Riyadi mengatakan saat ini belum ada ketentuan terkait penetapan harga baru pascapencabutan HET minyak goreng.
"Kalau yang sudah benar-benar ditetapkan itu minyak goreng curah yang asalnya Rp 11.500 per liter, sekarang jadi Rp 14 ribu per liter. Untuk yang kemasan hanya dibahasakan harga pasar saja," tutur Ricky.
Ia mengatakan dengan belum adanya ketentuan harga minyak goreng kemasan tersebut maka harga untuk setiap merek pasti berbeda-beda karena dikembalikan ke harga pasar.
Baca Juga:Atasi Kelangkaan, Pemkab Bangka Barat Kerjasama dengan Produsen Minyak Goreng di Banyuasin
"Belum ada ketentuan harus berapa-berapanya, jadi dikembalikan ke harga pasar. Mudah-mudahan pemerintah akan menetapkan kembali dan ada ketentuan khusus untuk harga minyak kemasan," tandas Ricky.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki