Pemkot Cimahi Cuci Gudang, Kendaraan Minibus Ditawarkan dengan Harga Mulai Rp 6 Jutaan

Lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun atau lebih.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 17 Maret 2022 | 12:00 WIB
Pemkot Cimahi Cuci Gudang, Kendaraan Minibus Ditawarkan dengan Harga Mulai Rp 6 Jutaan
Pemerintah Kota Cimahi melelang puluhan kendaraan roda empat bekas pakai di lingkungan mereka. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Cimahi melelang sejumlah aset berupa kendaraan roda dua dan roda empat milik mereka. Harga yang ditawarkan cukup menggiurkan dan jauh di bawah pasaran.

Warga bisa mengikuti lelang tersebut dengan cara mengakses portal www.lelang.go.id. Lelang dilakukan secara langsung online oleh pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Lelang kendaraan pelat merah itu bakal dilaksanakan pada Senin (21/3/2022). Namun peminat bisa melihat kondisi kendaraannya pada hari kerja dari tanggal 15-19 Maret 2022 pukul 10.00-14.00 WIB.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, jumlah kendaraan yang dilelang adalah 13 unit sepeda motor, 7 unit kendaraan roda empat berbagai jenis, container sampah 6 unit dan komputer, scanner printer dan lain lain 190 unit.

Baca Juga:Periksa Asisten Daerah Kota Bekasi, Rahmat Effendi Diduga Beri Kode Khusus Untuk Menangkan Kontraktor Yang Ikut Lelang

Peserta yang ingin mendapatkan mobil bekas pakai itu tinggal mendaftar melalui portal milik KPKNL tersebut, kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan.

Setelah cocok, kemudian dinyatakan sebagai pemenang peserta harus membayat Down Payment (DP) 50 persen dari harga nilai asetnya. Setelah itu, peserta harus melunasi pembayaran secara online melalui KPKNL.

"Kalau sudah deal, ditetapkan sebagai pemenang, nanti di print sebagai bukti untuk pengambilan," jelas Kasubbid Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pengamanan BMD pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana kepada Suara.com pada Kamis (17/3/2022).

Dirinya membeberkan, harga mobil dan motor plat merah yang dilelangkan kali ini berbeda-beda. Tergantung kondisi, jenis dan tahun kendaraan. Seperti pick up keluaran tahun 2002 dengan nilai limit Rp 6.510.000. Kemudian ada juga minibus keluarga tahun 2002 dengan nilai limit Rp 6.090.000.

Ira menjelaskan, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun. Kebijakan penghapusan barang milik daerah dengan cara dilelangkan ini untuk mengefisieni biaya operasional.

Baca Juga:Kakek 83 Tahun Dapat Tiket Gratis Nonton MotoGP Mandalika, Ternyata Dulunya Pembalap Legendaris

Seperti untuk biaya pemeliharaan, biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), asuransi hingga pajak. Dengan begitu, anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan yang lain.

"Ada juga kendaraan yang memang sudah rusak berat. Tapi kebijakannya memang yang sudah 7 tahun ke atas harus dihapuskan," tukasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak