SuaraJabar.id - Permintaan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al Quran berbuntut panjang.
Banyak pihak yang meminta agar Saifudin Ibrahim diproses hukum karena pernyataannya tersebut diduga berisi pesan kebencian terhadap agama tertentu.
Kali ini permintaan tersebut datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia menilai pernyataan Saifuddin tersebut diduga berisi pesan kebencian terhadap agama tertentu sehingga akan mengganggu ketertiban beragama di Indonesia.
"Saya minta kepolisian agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti imigrasi atau lembaga lainnya karena Si diduga ada di luar negeri," kata Sahroni, Senin (21/3/2022) dikutip dari Antara.
Baca Juga:Arab Saudi Bakal Buka Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun Ini
Sahroni menyesalkan mengapa ujaran kebencian seperti yang diungkapkan SI masih terjadi di Indonesia, padahal sebagai negara yang beragam, tentunya masyarakat harus memprioritaskan toleransi dan saling menghormati.
"Pernyataan seperti ini sangat berbahaya karena bisa menyulut konflik di masyarakat, dan kita tahu, agama adalah isu sensitif. Apa pun agamanya, kalau dihina kita tentunya tidak akan diam," ujarnya.
Karena itu Sahroni menekankan pentingnya Polisi menindak SI oleh Polisi untuk meredam emosi masyarakat terkait penghinaan agama yang diduga dilakukan yang bersangkutan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai melaksanakan penyelidikan terkait laporan dugaan penistaan oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di Al Quran.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 atas nama pelapor Rieke Vera Routinsulu.
Baca Juga:Panglima Angkatan Laut Rusia Tewas di Ukraina
"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," tutur Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).
Dalam laporan tersebut, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.