SuaraJabar.id - Dua pria asal Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi diamankan polisi usai diketahui melakukan kekerasan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial ME (17).
Dua pria yang sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berinisial YS (47) dan YS (34). Keduanya naik pitam melihat aksi korban yang memacu kendaraan meskipun di jalan gang pada malam hari.
"Jadi motif pelaku melakukan pengeroyokan karena korban ini menjalankan motornya ngebut di jalan Gang Duren, Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi pada Senin (21/3/2022).
Imron mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di Gang Duren RT 04/14, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi belum la itu. Ketika itu korban yang sedang melintas di jalan gang tiba-tiba dipanggil oleh salah soerang pelaku.
Baca Juga:Anggota Geng Motor Babak Belur Usai Dianiaya Pakai Botol Miras
Saat korban mendekat, tanpa banyak bicara, para pelaku langsung mengeroyok korban.
"Hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, para tersangka ini memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka parah di bagian pelipis wajah," ungkap Imron.
Setelah menerima laporan adanya kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung bergerak untuk mengungkap kasus tersebut. Kedua pelaku akhirnya diamankan polisi dan mengakui perbuatannya.
Imron menyebutkan, kedua tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.