"Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dasar hukum untuk larangan pemotongan hewan betina produktif, itu ada sanksinya, hukuman, denda dan sebagainya," katanya.
Dedi berharap, aturan tersebut bisa ditegakkan oleh pemerintah. Menurutnya, implementasi kebijakan inilah yang kerap jadi masalah. Padahal, apabila undang-undang tadi benar-benar dijalankan diyakini bakal jadi satu cara efektif menjaga populasi sapi perah.
"Harus ada orang pemeritah yang memang stand by di rumah pemotongan hewan sehingga kalau ada sapi betina produktif yang akan dipotong bisa diamankan. Kalau ini diberlakukan saya yakin bahwa sapi perah akan selamat," katanya.
Kontributor : M Dikdik RA
Baca Juga:Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2022? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Prediksi Sidang Isbat