Keluarga Ajukan Rehab, Proses Hukum Pelantun Lagu 'Alkohol' Tetap Berjalan

"Dari asesmen nanti akan dijadikan dasar selanjutnya untuk rehabilitasi,"

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 23 Maret 2022 | 11:56 WIB
Keluarga Ajukan Rehab, Proses Hukum Pelantun Lagu 'Alkohol' Tetap Berjalan
Gaya Stylish Ojan Sisitipsi saat hendak menjalani assessment ke BNNP DKI Jakarta [Suara.com/Evi Ariska]

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.

Setelah ditangkap di parkiran kafe di Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di Tangerang untuk dilakukan penggeledahan.

Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya.

Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga:Polisi Masih Dalami Cara Ojan Sisitipsi Konsumsi Ganja Diseduh Kopi

Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak