SuaraJabar.id - Pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak di dua desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ini diwarnai oleh pertarungan antara suami dan istri.
Pilkades serentak di Ciamis sendiri diikuti oleh 209 calon kepala desa. dari jumlah itu, ada dua pasutri dari 2 desa yang bersaing berebut suara dalam perhelatan pemilihan kepala desa di Kabupaten Ciamis.
Adapun 2 pasutri yang bertarung tersebut, ada di Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, dan Desa Sindangsari, Kecamatan Kawali.
Kabid Pemdes pada Dinas Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Andi Sopyandi, membenarkan 2 pasutri akan bertarung di pilkades Serentak.
“Iya, ada dua pasangan suami istri yang berebut suara dalam Pilkades. Kedua pasangan tersebut dari Desa Kertaharja dan Desa Sindangsari,” bebernya, Kamis (24/3/2022).
Andi menjelaskan, majunya kedua pasangan suami istri tersebut karena tidak ada calon lagi yang maju.
Sementara jika melihat dalam aturan yang berlaku, pemilihan kepala desa harus ada dua calon. Jika tidak, maka pemilihannya diundur menunggu Pilkades tahun depan.
“Meskipun calonnya satu keluarga, namun itu semua tetap sah. Karena secara regulasi itu tidak melarang,” jelasnya.
Andi menambahkan, selain pasutri yang bertarung pada Pilkades serentak tahun ini, juga ada calon yang masih mempunyai keterikatan keluarga atau saudara.
Baca Juga:Ngeri! Monyet Liar yang Pernah Serang 3 Siswa SMP di Purwakarta Ngamuk saat akan Dievakuasi
“Iya ada beberapa desa yang calonnya masih satu keluarga dan saudara,” terangnya.
- 1
- 2