Dea Onlyfans Tidak Ditahan tapi Wajib Lapor, Polisi: Dia Masih Mahasiswi, Mau Selesaikan Kuliahnya

Dea Onlyfans alias @gresaids hanya dikenakan wajib lapor.

Galih Prasetyo
Sabtu, 26 Maret 2022 | 21:40 WIB
Dea Onlyfans Tidak Ditahan tapi Wajib Lapor, Polisi: Dia Masih Mahasiswi, Mau Selesaikan Kuliahnya
Dea OnlyFans. [Instagram@gresaidss]

SuaraJabar.id - Dea Onlyfans yang ditangkap pihak kepolisian karena kasus dugaan penyebaran konten pornografi tidak ditangkap. Dea Onlyfans alias @gresaids hanya dikenakan wajib lapor.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengutip dari Antara, Sabtu (26/3/2022), alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujarnya.

Zulpan juga mengatakan, Dea telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.

Baca Juga:Fantastis, Penghasilan Dea OnlyFans dari Unggah Foto-foto Seksi Bikin Melongo!

"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam.

Polisi kemudian, menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Adapun pasal persangkaannya adalah sebagai berikut; Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo {asal 34 dan atau Pasal 9 jo pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

Baca Juga:7 Fakta Dea OnlyFans, Butuh Modal Unggah Konten hingga Jadi Korban Body Shaming

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini