Begal Penusuk Sopi Taksi Online di Kabupaten Bandung Diciduk Polisi

Akibat perbuatannya, begal berinisial AH itu dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 28 Maret 2022 | 14:00 WIB
Begal Penusuk Sopi Taksi Online di Kabupaten Bandung Diciduk Polisi
Polisi mengamankan begal penusuk sopir taksi di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2022). [ANTARA/HO-Humas Polda Jawa Barat]

Kusworo menyebut pelaku melancarkan aksi penganiayaan dan pencurian itu karena motif kebutuhan ekonomi. Pelaku, kata dia, tidak memiliki pekerjaan.

"Untuk korban saat ini masih dalam rawat jalan karena dari kejadian ini korban IR mengalami luka lebam di bagian pelipis mata kiri dan luka sobek di leher akibat senjata tajam jenis pisau milik pelaku," kata dia.

Selain pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil milik korban yang dicuri pelaku, yakni Daihatsu Sigra, termasuk STNK, ponsel milik korban, dan barang bukti lainnya milik pelaku.

Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Baca Juga:Guru Ngaji Tewas Dibegal di Way Kanan, Kapolda Lampung Geram: Tangkap Hidup atau Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak