SuaraJabar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut kasus dugaan korupsi yang bersumber dari aliran dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan status kasus tersebut kini sudah naik ke tingkat penyidikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Kami meminta keterangan dari sekitar 19 orang yang merupakan pengurus pramuka dan pejabat Pemkot Kota Bandung," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022).
Penyelidikan kasus tersebut, kata dia, telah dilakukan sejak 14 Februari 2022. Lalu kasus tersebut statusnya naik ke penyidikan pada 24 Maret 2022.
Baca Juga:Kasus Korupsi Taspen Life, Kejagung Tetapkan Dua Orang Tersangka
Menurut Dodi, hibah Pemkot Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang terkait dengan dugaan korupsi itu yakni sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2017, Rp 2,5 miliar pada tahun 2018, dan Rp 1,5 miliar pada tahun 2020.
Saat ini, menurutnya penyidik telah menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan karena telah mendapatkan dua alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
Namun pihak Kejati Jawa Barat sejauh ini belum mengumumkan adanya penetapan tersangka yang terjerat korupsi dana hibah pramuka itu.
"Para saksi terkait perkara dugaan korupsi itu akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan pada tanggal 4 April 2022," kata dia. [Antara]