suara mereka

Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari pada Bulan Ramadhan, Wajib Jalankan Hal Ini Jika Sengaja Melakukannya

Melakukan hubungan badan antara pasangan suami istri saat Ramadhan di siang hari tentu saja membatalkan puasa

Galih Prasetyo
Selasa, 05 April 2022 | 11:14 WIB
Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari pada Bulan Ramadhan, Wajib Jalankan Hal Ini Jika Sengaja Melakukannya
Ilustrasi berhubungan intim. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Bagi umat muslim berhubungan badan dengan pasangan yang sah di bulan Ramadhan tidak dilarang, asalkan dilakukan pada malam hari. Namun, hubungan badan dilarang saat siang hari di bulan Ramadhan.

Melakukan hubungan badan antara pasangan suami istri saat Ramadhan di siang hari tentu saja membatalkan puasa dan hukumnya dosa.

Mengutip dari NU.or.id, rang yang sengaja merusak ibadah puasanya di bulan Ramadhan dengan bersetubuh, wajib menjalankan kifarah 'udhma (kafarat besar), dengan urutan kafarat sebagai berikut:

1. Ia wajib memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.

Baca Juga:Blak-blakan Rara Isti Wulandari Bongkar Pantangan Pawang Hujan, Nggak Boleh Hubungan Intim

2. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

3. Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).

Kafarat berdasarkan hadis sahih seperti diriwayatkan Abu Hurairah RA dalam Hadis Riwayat Bukhari, sebagai berikut:

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan'. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu.' Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin'," (HR Bukhari).

Atas dasar itulah, para ulama fiqih—terutama ulama fiqih Syafi‘i—sepakat untuk menetapkan kafarat akibat bersetubuh di siang hari saat Puasa Ramadhan tersebut.

Baca Juga:5 Risiko Melakukan Hubungan Intim di Mobil, Bukan Cuma Rawan Digerebek Warga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak