Beli 76 Konten Porno Dea OnlyFans, Polisi Bakal Periksa Komedian M

Komedian M sendiri dalam waktu dekat ini akan diperiksa oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya, terkait kasus Dea OnlyFans.

Andi Ahmad S
Selasa, 05 April 2022 | 13:39 WIB
Beli 76 Konten Porno Dea OnlyFans, Polisi Bakal Periksa Komedian M
Dea OnlyFans [Suara.com/Evi Ariska]

Dalam perkara ini, perempuan 24 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.

Belakangan, penyidik menyebut Dea OnlyFans memperoleh keuntungan hingga Rp 20 juta perbulan. Keuntungan itu diperoleh dari video syur yang diunggahnya ke platform OnlyFans.

Baca Juga:Beli 76 Foto dan Video Syur Dea OnlyFans, Komedian Inisial M Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak