SuaraJabar.id - Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri bernama Djakaria Komar harus berhadapan dengan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jabar. Keduanya bersengketa atas lahan seluas 542 meter.
Dalam perjalanannya, SPN Polda Jabar menggugat lahan yang berada di Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dzakaria selaku tergugat pun kalah dalam persidangan.
Lahan tersebut akhirnya disita, dan bangunanya dirobohkan oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, pada Selasa (5/4/2022).
Tergugat menduduki lahan milik SPN Cisarua dengan luas sekitar 542 meter persegi itu lebih dari 20 tahun. Eksekusi bangunan dan lahan itu sesuai dengan keputusan PN Bale Bandung.
Baca Juga:Kapan Libur Lebaran 2022 PNS? Penjelasan Hari Libur Menurut SKB 3 Menteri Tahun Ini
"Yang kita putus di sini memerintahkan kepada tergugat yang telah mendirikan bangunan di atas lahan milik penggugat untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan," ujar Juru Sita PN Bale Bandung Pandapotan Sinaga kepada wartawan.
Pandapotan menyebut pengajuan permohonan untuk eksekusi lahan dan bangunan itu tertanggal 12 Oktober 2021. Sebelum eksekusi pihaknya sudah melakukan aanmaning atau peneguran.
"Tapi kita tidak bisa menunggu karena saat aanmaning itu menyatakan telah melakukan PK dan putusan keluar sehingga permohonan penggugat harus terlayani," tandas Pandapotan.
Sementara itu kuasa hukum Djakaria Komar selaku pihak tergugat Maria Elska Liliasari mengatakan ada kejanggalan dalam eksekusi bangunan dan lahan tersebut. Menurutnya ada upaya kriminalisasi dan konspirasi yang ditujukan terhadap kliennya.
"Secara eksekusi, kami tidak melawan hukum. Tapi pandangan kami Pak Djakaria tidak melakukan pemalsuan dan penipuan. Kami menilai beliau ini jadi korban kriminalisasi dan korban perampasan tanahnya yang sudah bersertifikat hak milik atas namanya," ujar Maria.
Baca Juga:Kapan THR PNS 2022 Cair? Ini Jadwal Waktu Pembagian hingga Jumlah Besaran Sesuai Pangkat Golongan
Pembelaan itu bukan tanpa dasar, Maria mengatakan kliennya sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Dan sertifikat yang diterbitkan itu berbarengan ada 4, tapi kenapa yang ditunjuk dan dieksekusi hanya yang Pak Djakaria," ungkap Maria.
Kendati eksekusi sudah dilakukan namun pihaknya akan tetap berupaya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Saat ini Djakaria Komar sendiri sudah berstatus tergugat dan terpidana.
"Status klien kami ini tergugat dan terpidana dengan pihak SPN Cisarua sebagai penggugat dan pelapornya. Kami akan tetap berjuang termasuk dengan PK, karena ini aneh kenapa pidana dan perdatanya berjalan," ucap Maria.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki