SuaraJabar.id - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Cianjur dikabarkan meninggal dunia di Arab Saudi.
Dugaan sementara korban bernama Lilis Komariah (45) merupakan warga Kampung Lio, Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur ini meninggal setelah ditelantarkan majikannya.
Informasi yang dihimpun, Lilis baru bekerja selama sepuluh hari di majikannya dan sedang sakit. Ia lalu ditelantarkan di halaman KBRI di Riyad, Arab Saudi, pada Minggu, 27 Maret 2022.
Saat ditemukan pihak KBRI langsung membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Namun, pada Kamis, 1 April 2022 Lilis dinyatakan meninggal dunia waktu setempat.
Baca Juga:Ditelantarkan Majikan di Arab Saudi, Pekerja Migran Asal Cianjur Hembuskan Nafas Terakhir
Kepala Bidang Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja (Disnakesrtran) Kabupaten Cianjur, Yani Yuliawati, mengatakan pihaknya membenarkan adanya PMI asal Cianjur yang meninggal dunia di Arab Saudi, karena sakit.
“Sebagai bentuk belasungkawa, kami telah mendatangi kediaman PMI tersebut di Kampung Lio Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah,” katanya.
Terkait upaya untuk memulangkan jenazah, kata dia, pihaknya menunggu keputusan dari keluarga almarhumah.
“Apakah akan dipulangkan atau dimakamkan di sana, mengingat juga proses pemulangan yang mungkin memakan biaya, namun kami tetap akan melakukan pengawasan,” katanya.
Yani mengatakan, Lilis berangkat ke Arab Saudi berangkat secara non prosedural, dan membuat paspor di Tasikmalaya.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Cianjur dan Sekitarnya Rabu 6 April 2022
Berdasarkan laporan yang diterima, Lilis masuk ke Arab Saudi pada Minggu, 14 Februari 2022 lalu dengan menggunakan visa ziarah.
Sementara itu, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya Pembaharuan (Astakira) Kabupaten Cianjur, Ali Hildan mengungkapkan, banyak warga Cianjur yang berangkat kerja dengan menggunakan visa ziarah ke Timur Tengah.
“Kalau visa ziarah itu pemerintah akan sulit untuk melakukan hal apapun jika terjadi masalah, karena mereka pada kenyataannya bekerja bukan ziarah,” katanya.
Ia mengatakan, banyaknya warga yang berangkat ke luar negeri secara non prosedural terebut harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah maupun pusat.
“Pelaku calo pemberangkatan juga harus diberi efek jera agar tak mengulangi lagi, karena kalau menggunakan visa ziarah sudah jelas banyak pelanggaran pidananya,” imbuhnya.