Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam M Kace Dijatuhi Hukuman Maksimal

Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 06 April 2022 | 17:40 WIB
Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam M Kace Dijatuhi Hukuman Maksimal
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace saat digiring ke PN Ciamis. [HR Online]

SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis hukuman maksimal pada terdakwa perkara penistaan agama Islam, M Kace dalam sidang pembacaan putusan, rabu (6/4/2022).

M Kace dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol, SH mengatakan, setelah melalui perjalanan panjang sidang M Kace, akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

Setelah memperhatikan segala fakta yang terungkap dari persidangan, baik itu dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, surat bukti serta surat keterangan terdakwa sendiri.

“Sehingga Majelis Hakim menyimpulkan dan menjatuhkan pidana 10 tahun terhadap terdakwa M. Kace,” katanya.

Baca Juga:Tok! M Kace Pelaku Penistaan Agama Islam Divonis 10 Tahun Penjara

Arpisol menuturkan, untuk sementara terdakwa M. Kace ini ditahan di Lapas Ciamis terlebih dahulu. Untuk total persidangan kurang lebih 17 sampai 18 kali sidang.

“Waktu sidang ada sempat pingsan, karena terdakwa itu mempunyai penyakit ginjal. Jadi meskipun dalam keadaan terdakwa seperti itu sidang tetap berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Arpisol mengungkapkan, tanggapan dari terdakwa melalui pengacara M Kace yang dijatuhi hukuman penjara 10 tahun di persidangan, masih pikir-pikir.

“Tapi sepertinya, ada informasi terbaru, bahwa pihaknya akan ada upaya banding. Jadi nanti perkara ini akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkapnya.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa yakni pasal 14 ayat 1 primer tentang penistaan agama dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana.

Baca Juga:Munarman Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Terorisme

“Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim putusan yang dijatuhkan itu maksimal dari ancaman pidananya sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan penuntut umum dalam dakwaan primer,” pungkasnya.

Sidang M Kace sendiri dihadiri oleh ratusan Umat Muslim dari ejumlah pesantren di Priangan Timur.

Mereka mengawal agar hakim memberi putusan hukuman berat pada M Kace.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini