Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam M Kace Dijatuhi Hukuman Maksimal

Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 06 April 2022 | 17:40 WIB
Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam M Kace Dijatuhi Hukuman Maksimal
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace saat digiring ke PN Ciamis. [HR Online]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak