Datangi Rumah di Sarijadi Bandung, BPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar

Alex mengatakan barang-barang yang diamankan itu terdiri atas 34 jenis produk obat-obatan dan kosmetik.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 06 April 2022 | 19:24 WIB
Datangi Rumah di Sarijadi Bandung, BPOM Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung mengamankan produk obat dan kosmetik ilegal di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). [ANTARA/Dokumentasi Pribadi]

SuaraJabar.id - Sebanyak 19.551 produk obat-obatan dan kosmetik ilegal disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung pada Rabu (6/4/2022).

Penyitaan obat-obatan dan kosmetik ilegal senilai Rp 1,2 miliar itu dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.

Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan BBPOM Bandung Alex Sander mengatakan rumah tersebut diduga menjadi tempat distribusi barang-barang ilegal yang tidak memiliki izin edar.

"Beberapa produk obat tradisional dan kosmetik tidak memiliki izin edar. Jadi ada beberapa yang tidak ada izin edar di TKP (tempat kejadian perkara) ini," kata Alex dikutip dari Antara.

Baca Juga:Ramadan Tahun Ini Terasa Lebih Spesial buat Gelandang Persib Abdul Aziz

Produk obat dan kosmetik ilegal itu diamankan dengan menggunakan kotak kardus. Alex mengatakan barang-barang yang diamankan itu terdiri atas 34 jenis produk obat-obatan dan kosmetik.

Penggerebekan terhadap rumah tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat sejak Februari 2022 yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut, kata Alex. Pihaknya kemudian melakukan pemantauan sebanyak dua kali sebelum melakukan operasi penindakan atau penggerebekan.

"Jadi penindakan ini berdasarkan arahan pimpinan," ujarnya.

Pemilik rumah, selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ilegal tersebut, telah diperiksa petugas sesuai dengan peraturan berlaku.

Baca Juga:3 Klub Liga 1 yang Paling Agresif di Bursa Transfer

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini