Keempat tersangka adalah DD (14), AH (16), A (15), dan MDJ (17). Selain itu, kata Kusworo, masih ada tiga tersangka lain yang kini buron. Keempat tersangka pun dijerat pasal 170 KUHP.
"Dari situ tersangka kami ambil keterangan, diterapkan pasal melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dengan ancaman hukum maksimal, 5 tahun 6 bulan penjara," tandas Kusworo.
Kontributor : M Dikdik RA
Baca Juga:Detik-detik Pengeroyokan Terekam CCTV, Netizen Bela Putra Siregar: Kalian Bisa Lewati Ujian Ini