SuaraJabar.id - Pegiat media sosial yang juga berprofesi sebagai dosen, Ade Armando hari ini, Senin (25/4/2022) rencananya akan dilaporkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
PAN akan melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Dugaan pencemaran nama baik itu dibuat oleh Sekjen PAN, Eddy Soeparno. Sebelumnya, Eddy sudah melayangkan somasi kepada pihak Ade Armando.
Terkait pelaporan itu, Eddy Soeparno tidak banyak berkomentar. Dia masih melakukan konsolidasi dengan tim kuasa hukum yang akan mendampingi saat pembuatan laporan.
“Nanti kita lihat besok, malam ini saya sedang bersama pengacara,” ujar Eddy Soeparno mengutip dari Bogor Daily--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Ogah Minta Maaf ke Abdul Manaf Terkait Ade Armando, KontraS Sebut Polda Metro Jaya Bersikap Arogan
Eddy yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, memastikan dia akan hadir langsung di Polda Metro Jaya.
Laporan itu rencananya akan dibuat pukul 10.00 WIB. Eddy akan didampingi Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.
Diberitakan sebelumnya, bahwa PAN berencana melaporkan balik ke polisi pihak Ade Armando dan kuasa hukumnya yakni Muannas Alaidid.
Laporan itu akan dibuat lantaran kubu Ade Armando dinilai telah mencemarkan nama baik dan dugaan penyebaran kebencian.
Baca Juga:Polisi Ogah Minta Maaf soal Salah Tetapkan Tersangka Pengeroyok Ade Armando