Lokasi Tersangka Penistaan Agama, Saifuddin Ibrahim Sudah Ketemu? Ini Kata Polisi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memberikan update terbaru kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifuddin Ibrahim.

Galih Prasetyo
Rabu, 27 April 2022 | 10:13 WIB
Lokasi Tersangka Penistaan Agama, Saifuddin Ibrahim Sudah Ketemu? Ini Kata Polisi
Sosok Saifuddin Ibrahim dalam Video yang diunggah di laman YouTube Resminya (Tangkapan layar Youtube.com/SaifuddinIbrahimTV)

SuaraJabar.id - Pihak Kepolisian lewat Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memberikan update terbaru kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifuddin Ibrahim.

Menurut Kombes Gatot, pihak penyidik masih menyelidiki keberadaan Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Masih diusut penyidik soal lokasinya. Sudah ditangani," ujar Kombes Gatot mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Rabu (27/4/2022).

Ditambahkannya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan interpol luar negeri terkait kasus tersebut.

Baca Juga:Pendeta Saifuddin Ibrahim Kerap Bikin Gaduh, Anak Pertama Ingatkan Ayahnya Soal Surga dan Neraka

Selain itu, dia mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi, sekarang sudah masuk penyidikan terkait dugaan penistaan agama itu. Nah, suratnya juga sudah diterima Kejagung," jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku telah menerima SPDP enam hari setelah diterbitkan Dittisiber Polri pada 22 Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan sebanyak delapan jaksa yang akan mengawal kasus Saifudin Ibrahim.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 8 (delapan) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Baca Juga:Heboh Lagi! Pendeta Saifuddin Ibrahim Sebut Umat Muslim Berpuasa di Bulan Ramadhan "Ngaco"

Saifuddin Ibrahim dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak