Ratusan Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran 2022, Buruh Desak Pemprov Jabar Lakukan Ini

"Jadi, (dibutuhkan) ketegasan Pemerintah dalam menegakkan undang-undang aturan," kata Roy.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 12 Mei 2022 | 17:46 WIB
Ratusan Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran 2022, Buruh Desak Pemprov Jabar Lakukan Ini
Buruh menggelar aksi Hari Buruh atau May Day di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (12/5/2022). [Ayobandung.com]

SuaraJabar.id - Ratusan perusahaan di Jawa Barat dilaporkan belum membayar tunjanga hari raya atau THR Lebaran 2022 pada pekerja mereka.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan ad 341 perusahaan yang belum membayar THR Lebara 2022.

Ia meminta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengambil tindakan pada 341 perusahaan itu.

Menurut Roy, banyaknya perusahaan yang belum bayar THR Lebaran 2022 ini sama seperti kejadian tahun lalu. Artinya, kata Roy, hal tersebut merupakan kesalahan berulang sehingga setiap tahunnya perusahaan bermasalah semakin bertambah.

"Kalau 341 perusahaan tidak diselesaikan atau tidak diberikan sanksi, maka THR 2023 dipastikan akan menambah lagi perusahaan yang nakal," kata Roy Jinto ketika ditemui di Gedung Sate, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:Diterima Pihak Istana, KSPSI Minta Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari UU Ciptaker: Mendegradasi Hak-hak Pekerja!

Roy mengaku, data 341 perusahaan bermasalah ini dia tahu setelah pihaknya audiensi langsung dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transformasi (Disnakertrans) Jabar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), tiga anggota DPRD dari berbagai parpol.

Dengan begitu, pihaknya mendorong agar para pengusaha ini untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan, bahkan sampai pencabutan izin usahanya.

"Jadi, (dibutuhkan) ketegasan Pemerintah dalam menegakkan undang-undang aturan," kata Roy.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta mengaku sudah berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten untuk pembinaan dan bipartit, supaya perusahaan membayar THR Lebaran 2022 Karyawan.

"Kami akan melakukan pemeriksaan dan akhirnya nanti dikenakan sanksi administratif karena tidak membayar THR," jelasnya dalam Jabar Punya Informasi (Japri), Selasa, 26 April 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak