- Forum Mahasiswa Indonesia melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi kepada Majelis Kehormatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
- Laporan tersebut diajukan karena pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diduga melanggar kode etik Sapta Karsa Hutama.
- Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu 2024 serta syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
SuaraJabar.id - Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum Formasi Pian Andreo Halomoan Manurung datang ke Gedung MK bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum EDSA Partnership, yakni Saddan Sitorus, Nathaniel Hutagaol, dan Monterry Marbun.
Pian mengatakan laporan tersebut diajukan untuk mendorong agar prinsip konstitusi tetap dijalankan dalam proses peradilan di MK.
Baca Juga:Teriakan Prabowo-Gibran Menggema di Konser Musik Bandung, Gibran: Jangan Golput
"Hari ini kedatangan saya bersama kuasa hukum bertujuan menegakkan kembali konstitusi sebagai pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga memastikan Mahkamah Konstitusi bukan dijadikan instrumen politik," kata Pian, Sabtu (3/10/2026).
Kuasa hukum Formasi, Saddan Sitorus, mengatakan laporan itu didasarkan pada penilaian pihaknya terhadap proses pemeriksaan perkara yang dinilai tidak sesuai dengan kode etik dan perilaku hakim konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
"Landasan kami mengadukan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi ini karena kami menilai hakim yang memeriksa dan menyidangkan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melanggar kode etik hakim Mahkamah Konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama," ujar Saddan.
Menurut Saddan, laporan tersebut tidak ditujukan kepada Gibran secara pribadi, tetapi berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan proses bernegara.
"Ini bukan tentang Mas Gibran selaku wapres, tetapi tentang tata cara bernegara yang santun dan etis. Kita lihat saja bagaimana pemeriksaan perkara ini langsung masuk pada pembuktian tanpa ada pemeriksaan pendahuluan yang cakap dan seksama. Inilah yang menjadi dasar kami melaporkan dugaan etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi," katanya.
Baca Juga:Prabowo-Gibran Makin Mantap, Dukungan Relawan Terus Mengalir di Jabar
Saddan juga menyinggung doktrin constitutional continuity atau keberlanjutan konstitusi. Menurut dia, apabila MK hendak mengoreksi norma yang terdapat dalam Putusan MK Nomor 90/2023, perubahan tersebut semestinya diberlakukan secara prospektif untuk pemilu atau pilkada berikutnya.
Ia menilai pendekatan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan stabilitas negara tanpa membatalkan hasil pemilu yang telah berlangsung dan menghasilkan pemerintahan yang telah dilantik.
Sementara itu, kuasa hukum Formasi lainnya, Nathaniel Hutagaol, menyoroti petitum pemohon yang berkaitan dengan pembatalan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.
Menurut Nathaniel, permohonan tersebut semestinya dapat dihentikan sejak tahap pemeriksaan pendahuluan apabila pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah menjalani pemeriksaan di MK. Berdasarkan informasi resmi MK, perkara tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan telah memasuki tahap pembuktian.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan pelantikannya sebagai wakil presiden.