MK Putuskan Pilbup Tasikmalaya Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi

MK menilai Ade Sugianto yang telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.

Syaiful Rachman
Senin, 24 Februari 2025 | 20:04 WIB
MK Putuskan Pilbup Tasikmalaya Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto. (ANTARA/Feri Purnama).

SuaraJabar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 diulang dan mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati.

"Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024," ucap Ketua MK Suhartoyo.

MK menilai Ade Sugianto telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali. Putusan ini diambil berdasarkan gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.

"Ketiga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Keempat menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," kata Suhartoyo dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com, Senin (24/2/2025).

Baca Juga:Dedi Mulyadi Akan Ubah Minibus Kendaraan Dinas Gubernur Jadi Mobil Rumah Sakit

MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Calon wakil bupati, Iip Miftahul Paoz, tetap diikutsertakan, namun partai pendukung Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz harus mencari pengganti calon bupati.

Diskualifikasi Ade Sugianto berkaitan dengan periodisasi jabatannya. MK menghitung masa jabatan Ade Sugianto dimulai sejak 5 September 2018, saat ia menggantikan Bupati sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum. Masa jabatannya berakhir pada 23 Maret 2021, sehingga dihitung satu periode karena lebih dari 2,5 tahun.

"Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam Pilkada 2024, pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, PBB dan NasDem memenangkan pemilihan dengan 487.854 suara.

Sementara paslon lain yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mendapat 257.843 suara. Lalu Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly mendapat 192.183 suara.

Baca Juga:Panti Aura Welas Asih: Perlindungan dan Perhatian untuk ODGJ di Sukabumi Masih Minim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak