Berkebun Ganja di Dalam Rumah, N Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Bandung

Polisi menyita tujuh pohon ganja setinggi kurang lebih satu meter.

Syaiful Rachman
Senin, 24 Februari 2025 | 19:40 WIB
Berkebun Ganja di Dalam Rumah, N Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Bandung
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung saat mengamankan pohon ganja yang ditanam oleh tersangka N di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Polrestabes Bandung)

SuaraJabar.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung meringkus seorang pria berinisial N (26) karena telah menanam pohon ganja di rumahnya di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, pengungkapan tersebut adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka N.

"Betul bahwa di dalam rumah ini, bahwa telah ditanam, itu yang sudah jadi ya, hampir satu meter itu, sekitar tujuh pohon yang sudah jadi, kemudian ada yang sudah disemai sekitar 40 di pot-pot kecil, atau di kapas," kata Agah di Bandung, Senin (24/2/2025).

Agah mengatakan pihaknya telah menyita tujuh pohon ganja setinggi 1 meter yang diperkirakan berusia hampir 1 tahun.

Baca Juga:Panti Aura Welas Asih: Perlindungan dan Perhatian untuk ODGJ di Sukabumi Masih Minim

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, kata dia, pohon ganja tersebut ditanam oleh kakak dari N yang kini berada di luar negeri.

Sang kakak menitipkan pohon itu kepada N agar dirawat dengan cara diberi cahaya buatan di ruangan khusus agar tidak mati.

“Sampai saat ini menurut penuturannya, itu adalah titipan dari kakaknya untuk diurus. Karena kakaknya baru berangkat dari Indonesia (ke luar negeri) pada bulan Oktober," katanya dikutip ANTARA.

Pihaknya akan mendalami pohon ganja tersebut yang akan dikonsumsi atau untuk dijual oleh tersangka N.

Kini, tersangka N ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Rencananya, ibu N yang tinggal di rumah yang sama juga akan diperiksa.

Baca Juga:7 Kuliner yang Bisa Jadi Pilihan Menu Berbuka Puasa Ramadan, Kolak Nomor Satu

"Kita akan memeriksa ibu dari tersangka. Dan sudah pasti kakak N, yaitu I masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak