Enam Pelaku Perusakan Pos Wisata Ujunggenteng Sukabumi Terancam Tujuh Tahun Bui

Dari enam tersangka mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 17 Mei 2022 | 05:45 WIB
Enam Pelaku Perusakan Pos Wisata Ujunggenteng Sukabumi Terancam Tujuh Tahun Bui
Kondisi pos wisata kawasan wisata Pantai Ujunggenteng, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/5/2022), pasca diamuk warga yang marah gara-gara sampah [Sukabumiupdate.com/Ragil Gilang]

Hermawan menambahkan selain menangkap enam tersangka pihaknya juga menjadikan satu rekaman video, kayu dan batu sebagai barang bukti yang digunakan untuk merusak pos itu. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak