Beli Benih di Facebook, Seorang Pria di Bandung Tanam 43 Pohon Ganja di Rumah

"Bibit ganja itu didapat dari Usep, yang merupakan DPO. Tersangka (BT) mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook," katanya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 25 Mei 2022 | 15:43 WIB
Beli Benih di Facebook, Seorang Pria di Bandung Tanam 43 Pohon Ganja di Rumah
Polisi mengamankan puluhan pohon ganja di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Seorang pria di Bandung kedapatan menanam 43 pohon ganja di rumahnya yang terletak di Jalan Mawar, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pria berinisial BT (37) itu kini telah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan BT membudidayakan pohon ganja yang tingginya sudah mencapai 10-30 centimeter.

"Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja," kata Aswin, Rabu (25/5/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Berkas Dakwaan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Rahmat Effendi DKK Segera Diseret ke Meja Hijau

Menurut Aswin, tersangka BT telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama setahun. Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari pembelian yang dilakukannya secara daring di Facebook.

"Bibit ganja itu didapat dari Usep, yang merupakan DPO. Tersangka (BT) mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook," katanya.

Dari keterangan BT, ganja itu dijual seharga Rp500 ribu per lima gram. Ganja yang dijual itu, menurut BT, sudah siap dikonsumsi karena sudah diolah menjadi kering, jelasnya.

"Tersangka menjual ganja sudah satu tahun terakhir, sudah ada sekitar 15 kali penjualan," tambahnya.

Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi ganja siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi ganja.

Baca Juga:Bayi Kembar Siam Asal Sukabumi Jalani Operasi Pemisahan Selama 9 Jam di RSHS Bandung, Ini Kata Dokter

Akibat perbuatan tersebut, tersangka BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Dengan barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan ada sebanyak 2.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan ganja," ujar Aswin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini