SuaraJabar.id - Sejumlah buruh Pabrik Wig PT Venus Indonusa 2, Kabupaten Sukabumi melakukan aksi mogok kerja setelah diduga pihak perusahaan memberikan kebijakan yang melarang karyawan menggunakan hijab saat bekerja.
Merespon aksi mogok itu, Politikus Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar buka suara.
Hera mengatakan dirinya sudah mendengar klarifikasi langsung terkait sebab musabab dalam isu pelarangan pemakaian hijab atau kerudung bagi buruh saat bekerja.
"Saya telah mendengar klarifikasi langsung dari manajemen bahwa memang itu sebuah kesalahpahaman dalam berkomunikasi," ungkap Hera, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga:Geram Dituduh "Culik" Santriwati, Sopir Angkot Minta Keluarga EJ Minta Maaf
Hera kemudian mengapresiasi pihak kepolisian yang merespons dan menyelesaikan dengan cepat isu SARA yang sangat sensitif ini.
Lebih lanjut Hera turut berpesan agar orang-orang di perusahaan yang membidangi ketenagakerjaan maupun Disnaker untuk lebih sering melakukan pembinaan kepada HRD dan juga pekerja asing yang ada di Kabupaten Sukabumi.
"Agar mereka memahami kultur, budaya, dan tradisi terlebih lagi nilai-nilai agama yang berkembang di Kabupaten Sukabumi yang dikenal sangat islami," tutur Hera.
Pesan tersebut disampaikan, agar masalah komunikasi terutama ketika berkaitan dengan SARA seperti yang terjadi di PT Nina Venus Indonusa 2 tidak terjadi lagi.
Selain itu, Politikus Partai Gerindra ini juga mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi mengenai informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Pada masyarakat juga saya imbau agar tidak terpengaruh dengan isu-isu yang berkembang sebelum kita menanyakan hal yang lebih pasti," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah karyawan Pabrik Wig PT Venus Indonusa 2 melakukan aksi mogok kerja setelah diduga pihak perusahaan memberikan kebijakan yang melarang karyawan menggunakan hijab saat bekerja.
Perwakilan perusahaan mengklarifikasi bahwa terjadi misskomunikasi dengan para buruh itu. Polisi turun tangan, para buruh yang sebelumnya mogok kerja dipersilahkan bekerja kembali.