Pria Ini Nyamar jadi Perempuan dengan Pakai Mukena untuk Curi Laptop di Mall

Pada saat menjalankan aksinya, pelaku masuk dengan mengenakan mukena, dan masker untuk mengelabui petugas.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 02 Juni 2022 | 23:00 WIB
Pria Ini Nyamar jadi Perempuan dengan Pakai Mukena untuk Curi Laptop di Mall
Pelaku pencurian dengan pemberatan saat mengenakan mukena untuk menyamar ketika melakukan pencurian di Cirebon, Jawa Barat. [ANTARA/HO-Humas Polres Cirebon Kota]

SuaraJabar.id - Seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan dengan mengelabui petugas mengenakan mukena dan masker saat beraksi.

Penyamaran pria itu gagal. Ia pun ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat.

"Saat beraksi, pelaku masuk ke area pusat perbelanjaan dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, di Cirebon, Kamis (2/6/2022).

Fahri mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial MN (34), warga Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Baca Juga:Nyamar Jadi Wanita sambil Pakai Mukena untuk Mencuri, Pria di Cirebon Diringkus Polisi

Tersangka MN, kata Fahri, mencuri di salah satu pusat perbelanjaan yang berada di Kota Cirebon. Pada saat menjalankan aksinya, pelaku masuk dengan mengenakan mukena, dan masker untuk mengelabui petugas.

Dengan melakukan penyamaran tersebut, tersangka berhasil membawa beberapa barang dari salah satu tenant, seperti dua unit telepon genggam, dan satu unit laptop.

"Pelaku berhasil kami tangkap pada Kamis (2/5/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Jawa Tengah," katanya pula.

Fahri menambahkan tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, mukena, dan satu unit laptop.

Baca Juga:Pakai Mukena Nyamar jadi Emak-emak, Pria Ini Gasak HP hingga Laptop di Mal

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya lagi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini