SuaraJabar.id - Krisna Mukti dan sejumlah nama lain dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan total kerugian Rp 724 juta.
Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Iya laporan sudah diterima Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa pelapor bernama Yeni Khaidir, sementara pihak terlapor Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany dan Arum Muhaimin.
Baca Juga:Nekat Gadaikan Mobil Rental, Pria Asal Adipala Cilacap Diciduk Polisi
Yeni Khaidir sebagai pelapor mengikuti arisan dengan sejumlah terlapor pada Desember 2018.
Namun arisan tersebut telah berhenti pada Januari 2021 dan masih menyisakan lima orang yang belum mendapatkan uang arisan.
"Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ujar Zulpan.
Atas kejadian itu, kerugian hingga Rp 724.600.000. Terlapor mempersangkakan aktor Krisna Mukti dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. [Antara]