Pelaku menculik korban dan dijadikan jaminan, agar ditebus oleh orang tuanya.
“Motif pelaku menculik korbannya, karena memiliki perselisihan utang piutang dengan ayah korban sebesar Rp 82 juta. Tujuan menculik korban ini agar ayah korban bisa menemui pelaku dan membayar utangnya kepada pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kemudian pihak Polres Tasikmalaya menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Pelaku diamankan pada tanggal 4 Juni 2022, saat itu pelaku tengah mengkonsumsi narkoba dan membawa senjata tajam.
Baca Juga:Pembunuhan Dua Remaja, PBHI: Vonis terhadap Kolonel Infanteri Priyanto Sudah Tepat
“Kita juga menggeledah rumah korban untuk mencari barang bukti, kita temukan 19 senjata tajam berbagai jenis dan ukuran, 1 buah double steak, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak,” kata AKBP Rimsyahtono.
Sementara itu, saat ini korban penculikan yang masih berusia remaja, tengah mendapatkan bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasikmalaya, untuk menyembuhkan traumanya.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 328 KUHPidana penculikan,” pungkasnya.