Tiga Petinggi Khilafatul Muslimin di Cimahi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Dari ancaman pasal itu insya Allah bisa dilakukan penahanan karena ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara," tegas Imron soal penahanan petinggi Khilafatul Muslimin itu.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 12 Juni 2022 | 14:00 WIB
Tiga Petinggi Khilafatul Muslimin di Cimahi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Gelar Perkara Penangkapan Petinggi Khilafatul Muslimin oleh Polres Cimahi (Suara.com/Ferry Bangkit)

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dari mulai pemeriksaan terhadap para saksi, ahli hingga gelar perkara bersama Kejari Cimahi, akhirnya pihaknya menaikan status tersebut menjadi penyidikan.

Kemudian polisi juga menggeledah sejumlah tempat untuk mengumpulkan barang bukti. Salah satunya markas Khilafatul Muslimin yang berada di Cibeber, Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dari sejumlah titik polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dari hasil serangkaian lidik dan penyelidikan akhirnya diputuskan bahwa penetaoan tersangka kepada tiga orang yang didukung alat bukti, ahli dan petunjuk lainnya," tegas Imron.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Soal Penangkapan Petinggi Khilafatul Muslimin, Ganjar: Nilai Pancasila Harus Ditanamkan Sejak PAUD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak