Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh. Disebutkan bahwa kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan itu bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut.
Wali Kota Bandung Minta MUI Segera Sosialisasikan Fatwa terkait Hewan Kurban, Tapi Jangan Surutkan Niat Berkurban Warga
Prinsipnya tidak usah menyurutkan warga untuk berkurban, kata Yana Mulyana.
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 14 Juni 2022 | 12:37 WIB

BERITA TERKAIT
Bang Doel Sapa Warga! Begini Suasana Meriah Open House Rano Karno di Jakarta
01 April 2025 | 16:23 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
03 April 2025 | 16:07 WIB WIBTerkini